Rabu, 16 November 2011

Tata Tertib Guru


KEWAJIBAN :
  1. Wajib menjaga kode etik keguruan.
  2. Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Wakasek dan Staf.
  3. Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan (Khusus Ibu Guru menggunakan Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar)
  4. Berpenampilan rapih dan sopan.
  5. Wajib menandatangani daftar hadir / absensi komputer.
  6. Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
  7. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
  8. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
  9. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
  10. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
  11. Membantu menegakkan disiplin sekolah.
  12. Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  13. Tidak merokok di lingkungan sekolahkecuali di tempat yang telah ditentukan.
  14. Menjalin hubungan kekeluargaan sesame warga sekolah.
  15. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
  16. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah.
  17. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.

LARANGAN :
  1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar