KEWAJIBAN :
- Wajib menjaga kode etik keguruan.
- Wajib hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 30 menit sebelum KBM dimulai bagi Wakasek dan Staf.
- Wajib menggunakan seragam guru yang telah ditentukan (Khusus Ibu Guru menggunakan Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar)
- Berpenampilan rapih dan sopan.
- Wajib menandatangani daftar hadir / absensi komputer.
- Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
- Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
- Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
- Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
- Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
- Membantu menegakkan disiplin sekolah.
- Peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Tidak merokok di lingkungan sekolahkecuali di tempat yang telah ditentukan.
- Menjalin hubungan kekeluargaan sesame warga sekolah.
- Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
- Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah.
- Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.
LARANGAN :
- Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
- Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
- Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar